Terancam Hukuman Lebih Berat, Masriah Pembuang Tinja Asal Sidoarjo Sempat Merasa Tak Bersalah

Masriah, si pembuang tinja berulah lagi. Wanita asal Sidoarjo tersebut kembali mengganggu Wiwik dengan membuang sampah ke rumah tetangganya tersebut.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 01 November 2023 | 08:00 WIB
Terancam Hukuman Lebih Berat, Masriah Pembuang Tinja Asal Sidoarjo Sempat Merasa Tak Bersalah
Masriah saat keluar usai menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Sidoarjo. Ia hanya diam tanpa suara. [ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Masriah, si pembuang tinja berulah lagi. Wanita asal Sidoarjo tersebut kembali mengganggu Wiwik dengan membuang sampah ke rumah tetangganya tersebut.

Satpol PP Sidoarjo turun tangan menangani kasus tersebut. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Pada Selasa (31/10/2023), giliran Masriah yang diperiksa.

Usai menjalani pemeriksaan, Satpol PP Sidoarjo menetapkan Masriah sebagai tersangka.

“Setelah melalui pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, Anas Ali Akbar dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Satpol PP Sidoarjo Minta Keterangan Sejumlah Orang, Tabiat Masriah Sehari-hari Terkuak

Masriah, kata Ali, sempat merasa tidak bersalah membuang sampah sembarang. Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono itu berdalih jika sampah tersebut dibuang di tanah miliknya. Jadi bebas mau menaruh di manapun.

Ali mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya segera dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sang pembuang tinja dikenakan Pasal 8 ayat 1 (C), Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 1 bulan dan maksimal 3 bulan serta denda Rp 50 juta.

“Kalau hukuman diberatkan sudah kita buatkan resume. Namun demikian wewenang putusan berada di Majelis Hakim PN Sidoarjo,” lanjutnya.

Hukuman Masriah tersebut diperberat karena pernah menjalani masalah yang mirip sebelumnya.

Baca Juga:Tak Sesuai Aturan, APK Caleg di Pekanbaru Dicopot Satpol PP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini