SuaraJatim.id - Warga Jember berinisial MT diketahui menanam ganja di pekarangan rumahnya. Aktivitasnya tersebut terbongkar setelah polisi mengamankan MR warga Kecamatan Tanggul.
MR merupakan pengguna dan pengedar sabu-sabu. Dia ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba.
"Terungkapnya tanaman ganja di rumah pelaku setelah jajaran Satreskoba Polres Jember menangkap MR, warga Kecamatan Tanggul, selaku pengguna dan pengedar sabu-sabu," ujar Kapolres Jember AKBP M. Nurhidayat dikutip dari Antara, Jumat (10/11/2023).
Kepada polisi MR mengaku mendapatkan paket ganja dari seseorang berinisial MT. Tidak berselang lama giliran MT yang diamankan Polres Jember.
Baca Juga:Remaja di Jember Dibacok Orang Tak Dikenal di Warung Kawasan Jembatan Semanggi, Pemicunya Sepele
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, MT mengaku telah mendapatkan tanaman ganja tersebut dari seseorang yang menyuruhnya untuk menanam," katanya.
Bibit ganja yang diperolehnya tersebut lantas ditanam di pekarangan rumahnya.
Polisi tak percaya dengan pernyataan pelaku. POlres Jember akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114 dan juga Pasal 111 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku terkejut ada warganya yang menanam ganja.
Baca Juga:Sopir Mengantuk, Truk Tabrak Rumah dan Motor di Jember
"Saya sedih dan kaget, di Kabupaten Jember ada warga yang menanam ganja. Saya saja orang Jember baru pertama kali melihat tanaman ganja," kata Hendy yang hadir dalam konferensi pers di Mapolres Jember.
Dia meminta masyarakat untuk terlibat memerangi narkoba. "Saya berharap masyarakat proaktif dan berani melapor jika ada peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya karena tidak bisa kalau polisi bekerja sendirian dalam memberantas peredaran narkotika, harus ada keterlibatan masyarakat," ujarnya.