SuaraJatim.id - Sebuah warung bakso di Jalan Kalimas Baru, Surabaya terkena razia Satpol PP. Ternyata, diketahui warung tersebut menyediakan Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu dan minuman keras (miras) tak berizin edar.
Sub koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta menyebut saat razia dilakukan hanya menemukan sejumlah karyawan dan beberapa tamu.
“Ada dua tamu dan dua LC yang ketahuan kami sedang berada di dalam warung bakso itu sedang minum-minuman dan karaoke,” kata Bagus Tirta dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Petugas Satpol PP menemukan 8 botol minuman keras dalam razia tersebut. Bagus mengungkapkan untuk dua LC yang terjaring razia bekerja hanya saat dipanggil atau freelance.
Baca Juga:Driver Ojol di Surabaya yang Minta Anak Kecil Pegang Kemaluannya Kena Batunya, Ditangkap Polisi
Hasil pemeriksaan sementara kedua pemandu lagu sudah cukup umur. Petugas mengenakan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Pemilik warung tidak ada di tempat saat penggerebakan tersebut.
Belum ada penyegelan. Namun, apabila warung bakso tersebut mengulangi menjual miras dan menampung LC akan ditindak tegas.
“Untuk penyegelan warung sebenarnya bisa, untuk giat hari ini tipiring dulu. Kalau memang mereka ada pengulangan seperti menjual mihol, menampung LC, maka akan ada tindak lanjut berupa penyegelan,” kata Bagus.
Bagus menegaskan, akan terus melakukan pemantauan terhadap perizinan miras ilegal di Kota Surabaya.
“Diharapkan ke depannya ketika satu warung sudah dilakukan razia, warung yang lain dapat berbenah. Penertiban ini akan dilakukan secara rutin, kami juga sudah melakukan giat asuhan rembulan,” kata Bagus.
Baca Juga:Sempat Koma Setelah Kecelakaan, Eko Londo Meninggal Dunia