SuaraJatim.id - DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna untuk mengerucutkan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur Jatim.
Ketiga nama tersebut, yakni Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI) Adi Suryanto, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar mengatakan, penjaringan Pj Gubernur Jatim tersebut telah sesuai dengan persyaratan.
"Calon yang memenuhi syarat itu adalah Pejabat yang memiliki jabatan pimpinan tinggi madya," ujarnya saat rapat paripurna, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga:DPRD Godok Usulan Calon Pj Gubernur Jatim, Muncul Beberapa Nama
Sebelumnya, pimpinan DPRD Jawa Timur telah meminta kepada fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama Pj gubernur yang akan diajukan ke Kemendagri.
Mayoritas fraksi mengusulkan, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Selain ada beberapa kandidat lain yang juga masuk dalam penjaringan tersebut.
Nama-nama yang muncul kemudian dilakukan klarifikasi oleh DPRD Jatim untuk memastikan apakah memenuhi persyaratan diajukan sebagai Pj gubernur.
Sebagaimana diketahui, Pj gubernur harus sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, salah satunya memiliki jabatan pimpinan tinggi madya.
Iskandar berharap, Pj gubernur yang terpilih nanti bisa menjaga pemerintahan tetap berjalan baik. "Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk merupakan figur yang netral yang dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik," katanya.
Baca Juga:Imam Utomo Sebut Khofifah dan Pakde Karwo Perkuat Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Jatim
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi keputusan rapat paripurna hari ini akan ditindaklanjuti dengan kepada Kemendagri.
Selanjutnya, kata dia, keputusan berada pada pemerintah pusat. Selain dari DPRD Jatim, Menteri Dalam Negeri juga punya kewenangan memunculkan nama.
"Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan," kata Kusnadi.