DPRD Usulkan 3 Nama Pj Gubernur Jatim ke Kemendagri, Berikut Daftarnya

DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna untuk mengerucutkan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur Jatim.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 30 November 2023 | 20:31 WIB
DPRD Usulkan 3 Nama Pj Gubernur Jatim ke Kemendagri, Berikut Daftarnya
Suasana rapat paripurna di DPRD Jatim, Kamis (30/11/2023). [Humas DPRD Jatim]

SuaraJatim.id - DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna untuk mengerucutkan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur Jatim.

Ketiga nama tersebut, yakni Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI) Adi Suryanto, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar mengatakan, penjaringan Pj Gubernur Jatim tersebut telah sesuai dengan persyaratan.

"Calon yang memenuhi syarat itu adalah Pejabat yang memiliki jabatan pimpinan tinggi madya," ujarnya saat rapat paripurna, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:DPRD Godok Usulan Calon Pj Gubernur Jatim, Muncul Beberapa Nama

Sebelumnya, pimpinan DPRD Jawa Timur telah meminta kepada fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama Pj gubernur yang akan diajukan ke Kemendagri.

Mayoritas fraksi mengusulkan, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Selain ada beberapa kandidat lain yang juga masuk dalam penjaringan tersebut.

Nama-nama yang muncul kemudian dilakukan klarifikasi oleh DPRD Jatim untuk memastikan apakah memenuhi persyaratan diajukan sebagai Pj gubernur.

Sebagaimana diketahui, Pj gubernur harus sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, salah satunya memiliki jabatan pimpinan tinggi madya.

Iskandar berharap, Pj gubernur yang terpilih nanti bisa menjaga pemerintahan tetap berjalan baik. "Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk merupakan figur yang netral yang dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik," katanya.

Baca Juga:Imam Utomo Sebut Khofifah dan Pakde Karwo Perkuat Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Jatim

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi keputusan rapat paripurna hari ini akan ditindaklanjuti dengan kepada Kemendagri.

Selanjutnya, kata dia, keputusan berada pada pemerintah pusat. Selain dari DPRD Jatim, Menteri Dalam Negeri juga punya kewenangan memunculkan nama.

"Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan," kata Kusnadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak