Selanjutnya, kata dia, keputusan berada pada pemerintah pusat. Selain dari DPRD Jatim, Menteri Dalam Negeri juga punya kewenangan memunculkan nama.
"Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan," kata Kusnadi.
Selanjutnya, kata dia, keputusan berada pada pemerintah pusat. Selain dari DPRD Jatim, Menteri Dalam Negeri juga punya kewenangan memunculkan nama.
"Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan," kata Kusnadi.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini