SuaraJatim.id - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan DPR, hal ini nampaknya menjadi sorotan dari banyak netizen.
Pasalnya, dalam isi UU ITE tersebut tercantum membuka peluang akun media sosial (medsos) ditutup jika dianggap melanggar.
UU ITE terbaru itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (5/12).
Beberapa aturan baru muncul, termasuk ketentuan soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter atau X, hingga perusahaan teknologi Google, wajib menuruti kemauan pemerintah.
Baca Juga:Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Hal itu seperti diunggah akun instagram @folkjawabarat yang menyebutkan bahwa akun medsos wajib menuruti kemauan pemerintah, jika melanggar maka akan putus akses.
Unggahan itu mendapatkan reaksi dari berbagai netizen.
"Emang boleh seposesif ini," tulis netizen.
"Ya udah iya kalo gitu yg korupsi hukum mati yaa," tulis netizen.
Untuk diketahui, mengutip dari Antara, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mampu memperkuat aspek perlindungan bagi setiap warga negara.
Baca Juga:Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Terancam Hukuman Lebih Berat
Menurutnya, perbaikan kebijakan terkait teknologi informasi membutuhkan perhatian yang terpusat pada manusia dan infrastruktur yang mendukungnya. Hal itu demi mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara.
- 1
- 2