UU ITE Terbaru Resmi Disahkan DPR, Netizen Minta Korupsi Dihukum Mati: Ini Otoriter Namanya

Pasalnya, dalam isi UU ITE tersebut tercantum membuka peluang akun media sosial (medsos) ditutup jika dianggap melanggar.

Andi Ahmad S
Kamis, 07 Desember 2023 | 16:51 WIB
UU ITE Terbaru Resmi Disahkan DPR, Netizen Minta Korupsi Dihukum Mati: Ini Otoriter Namanya
ILUSTRASI Sejumlah pegunjuk rasa dalam aksi pasal karet UU ITE.[Antara]

Lestari menyampaikan itu dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring dengan tajuk “Undang-Undang ITE Perubahan Kedua: Solusi atau Ancaman?” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/12).

Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.

Pengesahan itu ditandai dengan pengetukan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat.

"Melalui forum ini kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," kata Lodewijk di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Baca Juga:Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini