Namun, captain pilot meragukan jawaban jawaban penumpang tersebut. Tindakan pengamanan pun dilakukan. Sebanyak 164 penumpang dievakuasi dari pesawat.
Kru penerbangan bersama tim penjinak bom dan Kopaska BKO Satgaspam Bandara Juanda langsung melakukan sterilisasi pesawat.
Heru meminta kepada para penumpang untuk tidak pernah main-main terkait hal yang menyangkut keselamatan penerbangan. Apalagi itu terkait gangguan seperti teror, meskipun hanya candaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan main-main melakukan candaan, mengingat Bandara merupakan objek vital nasional,” tegas Heru.
Baca Juga:Persela Lamongan Didenda Rp25 Juta Gegara Ulah Suporter
Penumpang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelaku terancam dengan kurungan penjara lantaran diduga melanggar pasal pasal 437 UU No 1/2009.
Bunyi dari pasal tersebut, yakni setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
- 1
- 2