Bunyi dari pasal tersebut, yakni setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Ceplas-ceplos Jawab Tas Berat Isi Bom, Penumpang Pelita Air Terancam 1 Tahun Penjara
Peristiwa menghebohkan terjadi saat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP205 PKPWD rute Surabaya-Cengkareng batal terbang dari Bandara Juanda gara-gara ancaman bom.
Baehaqi Almutoif
Kamis, 07 Desember 2023 | 17:50 WIB
BERITA TERKAIT
Persela Lamongan Didenda Rp25 Juta Gegara Ulah Suporter
06 Desember 2023 | 19:25 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini