SuaraJatim.id - Tindakan mengambil listrik ilegal sangat berbahaya bisa mengancam jiwa. Seperti yang terjadi Surabaya, sebuah rumah terbakar diduga pemiliknya mencuri listrik.
Kebarakan tersebut menimpa rumah milik Achmad Ridwan, warga Jalan Waringin Kedurus, Wonokromo, Surabaya.
Peristiwanya terjadi pada Kamis (07/12/2023) malam. “Diduga karena korsleting listrik mas,” ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) kota Surabaya Dedik Irianto dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Pemilik rumah diduga nekat mengakali mencuri listrik setelah meteranya disegel oleh PLN. Akibatnya terjadi korsleting yang menimbulkan percikan api.
Baca Juga:Tujuh Lapas Jawa Timur Terima Limpahan Puluhan Narapidana Teroris
Api kemudian membesar dan membakar rumah dengan luas 8x6 meter tersebut.
Dedik menuturkan, pihaknya yang mendapat laporan adanya kebakaran langsung terjun ke lapangan. Sebanyak 13 unite mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.
Butuh waktu hingga 1 jam 20 menit untuk petugas selesai memadamkan api dan melakukan pembasahan.
“Untuk korban alhamdulillah nihil karena rumah kebetulan dalam kondisi kosong,” kata Dedik.
Kendati demikian, petugas masih melakukan pemeriksaan terkait penyebab pasti kebakaran. Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah menyelidikinya.
Baca Juga:Undang Gelak Tawa, Momen Kaesang Prank Awak Media Usai Kampanye di Surabaya
Pemilik rumah juga dimintai keterangan oleh kepolisian terkait peristiwa kebakaran.