Seorang Penganiaya Satpol PP Surabaya Serahkan Diri, Polisi Peringatkan Pelaku Lainnya

Seorang oknum buruh terduga pelaku penganiayaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya saat demo UMK pada Kamis (30/12/2023) menyerahkan diri.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 06 Desember 2023 | 07:45 WIB
Seorang Penganiaya Satpol PP Surabaya Serahkan Diri, Polisi Peringatkan Pelaku Lainnya
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono memberikan keterangan di Mapolrestabes setempat, Selasa (5/12/2023), soal perkembangan kasus penganiayaan dua petugas Satpol PP oleh oknum buruh saat demo UMK. ANTARA/Ananto Pradana

SuaraJatim.id - Seorang oknum buruh terduga pelaku penganiayaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya saat demo UMK pada Kamis (30/12/2023) menyerahkan diri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, oknum buruh berinisial RTAP (26) menyerahkan diri dengan diantar teman-temannya.

Terduga pelaku ingin berdamai. Karena itu mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.

Kendati demikian, Hendro menegaskan tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap RTAP. Polrestabes Surabaya pun telah menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Surabaya 4-8 Desember 2023, Buruan Cek!

"Tetapi berdasarkan alat bukti yang kami miliki, menaikkan status tersangka," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (5/12/2023).

Polisi mengenakan RTAP dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-Sama atau Pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Hendro mengungkapkan, meski berstatus tersangka namun pihaknya tidak menahannya karena sudah bersikap kooperatif. Hanya saja, pelaku diwajibkan untuk lapor.

"Tidak kami tahan, karena dia kooperatif menyerahkan diri, siap hadir dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang. "Silakan yang merasa ikut mohon lapor, tapi kalau tidak kami masih melanjutkan pengejaran sampai pelapor mencabut laporan," kata dia.

Baca Juga:Kelakuan Tak Senonoh Pengemudi Ojol di Surabaya Ini di Luar Nalar, Korbannya Anak-Anak

Penganiyaan tersebut terjadi saat massa buruh yang akan berdemo di Kantor Gubernur Jatim melintas di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Dua petugas Satpol PP yang saat itu ingin membantu pengendara kendaraan bermotor melintas justru mendapat perlakuan penganiayaan. Kedua petugas mengalami luka-luka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini