SuaraJatim.id - Kelakuan pengemudi ojek online (ojol) berinsial BM (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya sungguh di luar nalar. Dia melakukan pelecehan dengan pamer kemaluan serta masturbasi di hadapan anak di bawah umur.
Pelaku saat ini telah diamankan Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojol tersebut melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang anak berinisial AR.
"Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga:Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok Oknum Buruh, Eri Cahyadi Geram: Jangan Seperti Itu!
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 WIB. Pelaku yang sedang menjadi penumpang di Jalan Wonosari Lor, Surabaya melihat korban tiba-tiba berhenti dan memanggilnya.
Namun setelah korban mendekat, pelaku justru membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya. Tak hanya itu, BM juga meminta korban untuk masturbasi.
"Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi AR," lanjut Herlina.
Pelaku kemudian mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan BM. Ibu korban yang tidak terima dengan peristiwa tersebut lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Tidak berselang lama, pelaku diamankan pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 WIB di rumahnya.
Baca Juga:ART di Surabaya Curi Tas Berisi Uang Asing, Tertangkap Saat Kabur ke Trenggalek
Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.