ART di Surabaya Curi Tas Berisi Uang Asing, Tertangkap Saat Kabur ke Trenggalek

Seorang asisten rumah tangga (ART) RY (39) warga Jalan Trenggalek diduga telah mencuri uang milik majikannya di Perumahan ITS.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 01 Desember 2023 | 10:00 WIB
ART di Surabaya Curi Tas Berisi Uang Asing, Tertangkap Saat Kabur ke Trenggalek
RY hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap Polsek Sukolilo, Kamis (30/11/2023). [Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) RY (39) warga Jalan Trenggalek diduga telah mencuri uang milik majikannya di Perumahan ITS.

Kasus tersebut terbongkar saat majikannya kehilangan tas yang berisikan uang rupiah asing, seperti yen Jepang, riyal Arab Saudi, ringgit Malaysia dan dollar Taiwan.

Korban sempat curiga terhadap pelaku. Namun saat ditanya, pelaku mengelak telah mengambilnya. Keesokan harinya, pelaku menghilang diduga telah melarikan diri.

Sang majikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Mendapat laporan tersebut, polisi segera bergerak mencari pelaku.

Baca Juga:Daftar Lengkap UMK di Jatim 2024, Surabaya Rp4,7 juta

Polsek Sukolilo berkoordinasi dengan Polres Trenggalek untuk melacak keberadaan RY. Ternyata, pelaku dalam pulang ke kampung halamannya dengan menggunakan bus.

"Pelaku kami tangkap setelah berkordinasi dengan Polres Tenggalek untuk menangkap pelaku yang lari menggunakan bus," ujar Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara dikutip dari Ketik.co.id--media partner Suara.com, Kamis (30/11/2023).

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui telah mengambil barang milik majikannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil barang-barang tersebut bertahap sebanyak 2 kali, setelah itu pergi tanpa pamit majikannya ke Trenggalek," kata Patera.

Kepada polisi, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk pengobatan suaimanya yang sedang sakit.

Baca Juga:Dua Petugas Satpol PP Surabaya Jadi Korban Kekerasan Oknum Massa Demo Buruh

Saat ini pelaku tengah mendekam di tahanan Polsek Sukolilo. Polisi mengamankannya beserta barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah senilai Rp2.410.000 dan beberapa mata uang asing, perhiasan emas berupa cincin dan anting, serta bukti transfer saat tersangka mengirimkan uang hasil curian.

Pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini