ART di Surabaya Curi Tas Berisi Uang Asing, Tertangkap Saat Kabur ke Trenggalek

Seorang asisten rumah tangga (ART) RY (39) warga Jalan Trenggalek diduga telah mencuri uang milik majikannya di Perumahan ITS.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 01 Desember 2023 | 10:00 WIB
ART di Surabaya Curi Tas Berisi Uang Asing, Tertangkap Saat Kabur ke Trenggalek
RY hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap Polsek Sukolilo, Kamis (30/11/2023). [Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) RY (39) warga Jalan Trenggalek diduga telah mencuri uang milik majikannya di Perumahan ITS.

Kasus tersebut terbongkar saat majikannya kehilangan tas yang berisikan uang rupiah asing, seperti yen Jepang, riyal Arab Saudi, ringgit Malaysia dan dollar Taiwan.

Korban sempat curiga terhadap pelaku. Namun saat ditanya, pelaku mengelak telah mengambilnya. Keesokan harinya, pelaku menghilang diduga telah melarikan diri.

Sang majikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Mendapat laporan tersebut, polisi segera bergerak mencari pelaku.

Baca Juga:Daftar Lengkap UMK di Jatim 2024, Surabaya Rp4,7 juta

Polsek Sukolilo berkoordinasi dengan Polres Trenggalek untuk melacak keberadaan RY. Ternyata, pelaku dalam pulang ke kampung halamannya dengan menggunakan bus.

"Pelaku kami tangkap setelah berkordinasi dengan Polres Tenggalek untuk menangkap pelaku yang lari menggunakan bus," ujar Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara dikutip dari Ketik.co.id--media partner Suara.com, Kamis (30/11/2023).

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui telah mengambil barang milik majikannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil barang-barang tersebut bertahap sebanyak 2 kali, setelah itu pergi tanpa pamit majikannya ke Trenggalek," kata Patera.

Kepada polisi, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk pengobatan suaimanya yang sedang sakit.

Baca Juga:Dua Petugas Satpol PP Surabaya Jadi Korban Kekerasan Oknum Massa Demo Buruh

Saat ini pelaku tengah mendekam di tahanan Polsek Sukolilo. Polisi mengamankannya beserta barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah senilai Rp2.410.000 dan beberapa mata uang asing, perhiasan emas berupa cincin dan anting, serta bukti transfer saat tersangka mengirimkan uang hasil curian.

Pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini