SuaraJatim.id - Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dokumen tersebut harus dibawa bila ingin berkendara di jalan raya.
Masyarakat yang telah mempunyai SIM jangan lupa juga untuk melihat masa berlakunya, perpanjang bila sudah habis.
Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM keliling untuk memudahkan amsyarakat mendapatkan dokumen penting ini.
SIM Keliling Surabaya merupakan layanan yang memungkinkan warga untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang berpindah-pindah di sekitar wilayah Surabaya. Masyarakat bisa memanfaatkannya.
Baca Juga:Kelakuan Tak Senonoh Pengemudi Ojol di Surabaya Ini di Luar Nalar, Korbannya Anak-Anak
Berikut ini lokasi SIM keliling di Surabaya terbaru Tanggal 4-8 Desember 2023:
1. Senin, 4 Desember 2023
- Parkiran Gereja Bethani Nginden (08.00-12.00 WIB)
- Parkiran Gereja Kristus Raja (08.00-12.00 WIB)
2. Selasa, 5 Desember 2023
- Parkiran Gereja Bethani Nginden (08.00-12.00 WIB)
- Parkiran Gereja Kristus Raja (08.00-12.00 WIB)
3. Rabu, 6 Desember 2023
- Balai RW 10 Kelurahan Ujung Jalan Sawahan Pulo (08.00-12.00 WIB)
- SMAN 22 Balas Klumprik (08.00-12.00 WIB)
4. Kamis, 7 Desember 2023
- Halaman Parkir Grand City (08.00-12.00 WIB)
- Parkiran Kamus 45 Mayjen Sungkono (08.00-12.00 WIB)
Baca Juga:Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok Oknum Buruh, Eri Cahyadi Geram: Jangan Seperti Itu!
5. Jumat, 8 Desember 2023
- Halaman Oarkir Grand City (08.00-12.00 WIB)
- Parkiran Kampus 45 Mayjen Sungkono (08.00-12.00 WIB)
Persyaratan
- SIM yang akan diperpanjang masih berlaku minimal 14 hari
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan sehat rohani dari psikologi