SuaraJatim.id - Masa jabatan beberapa kepala daerah di Jatim akan habis pada Bulan Desember 2023. Sedikitnya ada lima yang selesai di bulan ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) telah diatur masa jabatan kepala daerah.
Pada Pasal 201 ayat 5 disebutkan, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".
Sebanyak lima kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 masih menjabat hingga sekarang, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Wali Kota Mojokerto, dan Wali Kota Probolinggi.
Dari kelima kepala daerah tersebut, hanya Wali Kota Mojokerto yang akan habis pada jabatannya pada 8 Desember 2023.
Sedangkan empat kepala daerahnya lainnya dilantik pada 2019. Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 akan habis pada akhir Desember 2023.
Berikut ini daftar nama kepala daerah di Jatim yang habis masa jabatannya bulan Desember 2023:
1. Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur: Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.
2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun: Maidi dan Inda Raya Ayu Miko Saputri.
3. Bupati dan Wakil Bupati Sampang: Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat.
4. Wali Kota Mojokerto: Ika Puspitasari.
5. Wali Kota Probolinggo: Hadi Zainal Abidin.