SuaraJatim.id - Pernikahan pemain Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri dengan putri (alm) Ustaz Jefri Al Buchori, Adiba Khanza jadi sorotan banyak pihak. Keduanya menikah pada Minggu (10/12/2023).
Bukti sebagai cinta sejatinya utuk Adiba Khanza, eks pemain Lechia Gdansk itu memberikan mahar dengan nilai cukup fantastis.
Diketahui, Egy memberikan mahar berupa 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas dan uang sebesar 1.210 euro. Jika 1210 euro dikonversi ke rupiah, Egy berikan Rp20.392.130.
Mahar Egy Maulana Vikri untuk Adiba pun jadi sorotan publik. Mahar itu dianggap sebagai bukti cinta sejati Egy Maulana Vikri.
Baca Juga:Jangan Kaget, Ini Sumber Kekayaan Mentereng Egy Maulana Vikri Suami Adiba
Di dalam agama Islam, mahar atau mas kawin merupakan hal sakral dan memiliki arti penting bagi laki-laki untuk perempuan yang akan ia nikahi.
Dalil mengenai mahar dalam Islam, terdapat dalam Al-Qur'an, tepatnya di dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan,
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”, dikutip dari Islam NU Online.
Saat sudah melaksanakan ijab qabul, mahar 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas dan uang sebesar 1.210 euro sepenuhnya dimiliki oleh Adiba sebagai istri Egy Maulana Vikri.
Ketentuan Mahar dalam Islam
Baca Juga:Menikah dengan Adiba Khanza, Egy Maulana Vikri: Malam Paling Gelap Akan Berakhir
Jika suami memakai mahar tersebut untuk kepentingannya sendiri, maka hukumnya menurut Islam adalah dosa atau dusta. Hal ini telah disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 20.