Mahar Fantastis Egy Maulana Vikri kepada Adiba Disorot, Apakah Sesuai Syariah Islam?

Bukti sebagai cinta sejatinya utuk Adiba Khanza, eks pemain Lechia Gdansk itu memberikan mahar dengan nilai cukup fantastis.

Galih Prasetyo
Rabu, 13 Desember 2023 | 12:44 WIB
Mahar Fantastis Egy Maulana Vikri kepada Adiba Disorot, Apakah Sesuai Syariah Islam?
Potret Prewedding Halal Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri yang Tak Bersentuhan (Instagram/@antzcreator)

SuaraJatim.id - Pernikahan pemain Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri dengan putri (alm) Ustaz Jefri Al Buchori, Adiba Khanza jadi sorotan banyak pihak. Keduanya menikah pada Minggu (10/12/2023).

Bukti sebagai cinta sejatinya utuk Adiba Khanza, eks pemain Lechia Gdansk itu memberikan mahar dengan nilai cukup fantastis.

Diketahui, Egy memberikan mahar berupa 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas dan uang sebesar 1.210 euro. Jika 1210 euro dikonversi ke rupiah, Egy berikan Rp20.392.130.

Mahar Egy Maulana Vikri untuk Adiba pun jadi sorotan publik. Mahar itu dianggap sebagai bukti cinta sejati Egy Maulana Vikri.

Baca Juga:Jangan Kaget, Ini Sumber Kekayaan Mentereng Egy Maulana Vikri Suami Adiba

Di dalam agama Islam, mahar atau mas kawin merupakan hal sakral dan memiliki arti penting bagi laki-laki untuk perempuan yang akan ia nikahi.

Dalil mengenai mahar dalam Islam, terdapat dalam Al-Qur'an, tepatnya di dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan,

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”, dikutip dari Islam NU Online.

Saat sudah melaksanakan ijab qabul, mahar 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas dan uang sebesar 1.210 euro sepenuhnya dimiliki oleh Adiba sebagai istri Egy Maulana Vikri.

Ketentuan Mahar dalam Islam

Baca Juga:Menikah dengan Adiba Khanza, Egy Maulana Vikri: Malam Paling Gelap Akan Berakhir

Jika suami memakai mahar tersebut untuk kepentingannya sendiri, maka hukumnya menurut Islam adalah dosa atau dusta. Hal ini telah disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 20.

Agama Islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apa saja (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), tetapi demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.

Untuk mengetahui pengertian dari mahar, kita bisa melihatnya pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75

الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.

Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”

Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak