Teganya Si Fajri Tawarkan Istrinya Lewas Aplikasi MiChat di Malang

Kini si Fajri ditangkap petugas Kepolisian pada Jumat (1/12/2023) di salah satu hotel di Kepanjen. Diketahui, Fajri dan TH sudah menetap selama 10 hari di hotel tersebut.

Andi Ahmad S
Jum'at, 15 Desember 2023 | 20:28 WIB
Teganya Si Fajri Tawarkan Istrinya Lewas Aplikasi MiChat di Malang
Ilustrasi Suami Jual Istri. (Ist)

Akibat perbuatannya itu, Fajri kini harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Fajri dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini