Aksi Penipuan Diotaki dari Dalam Lapas Terbongkar, Dealer Motor di Probolinggo Rugi Rp76 Juta

TL (40), warga Madiun menipu dealer motor di Probolinggo hingga merugi Rp76 juta.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 27 Desember 2023 | 23:51 WIB
Aksi Penipuan Diotaki dari Dalam Lapas Terbongkar, Dealer Motor di Probolinggo Rugi Rp76 Juta
Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]

Dari situlah, polisi menangkap dan mengamankan barang bukti yakni hand phone (HP) yang digunakan pelaku untuk menghubungi dealer, serta dua unit motor. Sementara itu, korban merugi sekitar Rp72.600.000.

Pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini