Tidak Terima Sang Ibu Disakiti, Jadi Alasan Prasetyo Bunuh Tetangga

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan, menurut keterangan pelaku, korban kerap melakukan perlakuan yang membuat ibunya sakit hati.

Andi Ahmad S
Selasa, 02 Januari 2024 | 17:08 WIB
Tidak Terima Sang Ibu Disakiti, Jadi Alasan Prasetyo Bunuh Tetangga
Ilustrasi pembunuhan (Unsplash)

SuaraJatim.id - Polres Ponorogo akhirnya mengungkap motif pelaku pembunuh tetangga karena tidak terima sang ibu disakiti, akibat persoalan batas patok tanah.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan, menurut keterangan pelaku, korban kerap melakukan perlakuan yang membuat ibunya sakit hati.

“Korban sering menyakiti hati ibu pelaku, akibat dari permasalahan tanah tersebut,” kata, Selasa (2/1/2024).

Ibu pelaku beberapa hari terakhir baru pulang dari opname di rumah sakit di Ponorogo. Penyakit yang dialami ibu pelaku yang harus dibawa ke rumah sakit ini, diduga dikarenakan pertikaian ibu pelaku dengan korban Sunyoto sebelumnya.

“Pelaku tidak terima, korban sudah berbuat yang menurutnya pelaku tidak mengenakkan, hingga memicu ibunya sakit dan harus opname di rumah sakit. Karena masih dalam keadaan sakit, kita belum bisa memintai keterangan ibu pelaku,” ungkap mantan Kapolres Madiun itu, dikutip dari BeritaJatim -jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pembunuh 2 Wanita di Blitar Tertangkap, Sosoknya Tak Asing dengan Korban

Untuk diketahui sebelumnya, pelaku bernama Prasetyo, pembunuh Sunyoto, warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Pulung Ponorogo yang tewas tergeletak di jalanan desa setempat menyerahkan diri ke Polsek Pulung.

Dalam pelariannya pasca melakukan aksi penganiayaan yang berujung pembunuhan, pelaku didatangi oleh pihak keluarga. Pelaku dibujuk untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib.

“Selain melakukan pengejaran pelaku, kita juga melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku. Siang kemarin akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung. Sorenya baru dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk melakukan pendalaman,” kata Kapolres Ponorogo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, Prasetyo disangkakan dengan pasal 338 atau pasal 351 KUHP. Yakni tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya nyawa seseorang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:Ponsel Wanita dan ART Tewas Bersimbah Darah di Blitar Masih Misterius

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini