Tidak Terima Sang Ibu Disakiti, Jadi Alasan Prasetyo Bunuh Tetangga

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan, menurut keterangan pelaku, korban kerap melakukan perlakuan yang membuat ibunya sakit hati.

Andi Ahmad S
Selasa, 02 Januari 2024 | 17:08 WIB
Tidak Terima Sang Ibu Disakiti, Jadi Alasan Prasetyo Bunuh Tetangga
Ilustrasi pembunuhan (Unsplash)

SuaraJatim.id - Polres Ponorogo akhirnya mengungkap motif pelaku pembunuh tetangga karena tidak terima sang ibu disakiti, akibat persoalan batas patok tanah.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan, menurut keterangan pelaku, korban kerap melakukan perlakuan yang membuat ibunya sakit hati.

“Korban sering menyakiti hati ibu pelaku, akibat dari permasalahan tanah tersebut,” kata, Selasa (2/1/2024).

Ibu pelaku beberapa hari terakhir baru pulang dari opname di rumah sakit di Ponorogo. Penyakit yang dialami ibu pelaku yang harus dibawa ke rumah sakit ini, diduga dikarenakan pertikaian ibu pelaku dengan korban Sunyoto sebelumnya.

“Pelaku tidak terima, korban sudah berbuat yang menurutnya pelaku tidak mengenakkan, hingga memicu ibunya sakit dan harus opname di rumah sakit. Karena masih dalam keadaan sakit, kita belum bisa memintai keterangan ibu pelaku,” ungkap mantan Kapolres Madiun itu, dikutip dari BeritaJatim -jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pembunuh 2 Wanita di Blitar Tertangkap, Sosoknya Tak Asing dengan Korban

Untuk diketahui sebelumnya, pelaku bernama Prasetyo, pembunuh Sunyoto, warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Pulung Ponorogo yang tewas tergeletak di jalanan desa setempat menyerahkan diri ke Polsek Pulung.

Dalam pelariannya pasca melakukan aksi penganiayaan yang berujung pembunuhan, pelaku didatangi oleh pihak keluarga. Pelaku dibujuk untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib.

“Selain melakukan pengejaran pelaku, kita juga melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku. Siang kemarin akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung. Sorenya baru dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk melakukan pendalaman,” kata Kapolres Ponorogo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, Prasetyo disangkakan dengan pasal 338 atau pasal 351 KUHP. Yakni tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya nyawa seseorang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:Ponsel Wanita dan ART Tewas Bersimbah Darah di Blitar Masih Misterius

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak