Gibran Terancam Sanksi hingga Masuk Daftar Hitam CFD

Gibran Rakabuming Raka,memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, pada Rabu (03/01/2023).

Denada S Putri
Jum'at, 05 Januari 2024 | 18:47 WIB
Gibran Terancam Sanksi hingga Masuk Daftar Hitam CFD
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

'Sanksinya bukan di kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, Selasa (2/1/2024).

Ketika disinggung kemungkinan diskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024, Bawaslu menegaskan sanksi yang diberikan tidak akan sampai menyentuh ranah tersebut. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan peserta Pemilu.

"Wah enggaklah (didiskualifikasi)" kata Dimas menegaskan.

Sementara itu, mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, Gibran terancam mendapatkan surat teguran hingga masuk dalam daftar hitam CFD.

Baca Juga:Spesifikasi Senpi yang Diduga Digunakan untuk Menembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

"Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini," bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf e di Pergub Nomor 12/2016.

Selanjutnya, apabila pelaku pelanggaran terbukti melakukan pelanggaran lagi setelah menerima surat teguran tertulis, maka pelaku akan dimasukkan ke dalam daftar hitam yang berarti tidak diizinkan lagi untuk berpartisipasi dalam kegiatan CFD.

"Partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini," bunyi huruf f pada pasal yang sama.

Klarifikasi Gibran

Sebelumnya diberitakan, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, pada Rabu (03/01/2023) terkait dengan polemik dugaan pelanggaran pemilu usai bagi-bagi susu gratis saat Car Free Day (CFD).

Baca Juga:Disebut Cawapres Tak Berwibawa, Gibran Balas dengan Elegan

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam 20 menit, Wali Kota Surakarta itu menghampiri awak media yang menanti. Dalam kesempatan tersebut, Gibran memberikan klarifikasi bahwa agenda bagi-bagi susu gratis saat CFD itu sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan kampanye politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini