SuaraJatim.id - Setelah sebelumnya sempat ditutup sementara, Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen di Klatak, Kec. Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur akan dibuka kembali mulai besok, Sabtu (6/1/2024).
Namun, pembukaan wisata kali ini menerapkan syarat baru bagi wisatawan yang hendak menikmati keindahan Kawah Ijen dan blue fire.
Wisatawan yang ingin mendaki ke Kawah Ijen diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter maupun dari fasilitas kesehatan resmi.
Pendaki wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter itu saat menukarkan bar code booking dengan tiket pendakian.
Baca Juga:Viral! Aksi Eksibionis di Lingkungan Sekolah Malang, Korban Ungkap Kelakukan Bejat Pelaku
Aturan ini diduga buntut meninggalnya wisatawan asal Jakarta Budy Juliswanto (64) usai mendaki TWA Ijen pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu.
Pria itu meninggal diduga karena kelelahan dan kehabisan oksigen. Dokter menyebut korban juga memiliki penyakit bawaan yang terdiagnosa jantung.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi tiket.bbksdajatim.org, berikut persyaratan kunjungan wisata ke Kawah Ijen:
1. Wisatawan dalam keadaan sehat (fisik dan mental), tidak memiliki riwayat penyakit asma, jantung, dan wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.
2. Tiket tidak termasuk asuransi. Semua pengunjung disarankan memiliki asuransi kecelakaan pribadi.
3. Jika terjadi kecelakaan dalam pendakian/kunjungan dan menyebabkan cedera/meninggal, jadi tanggung jawab pribadi dan tidak menuntut pengelola TWA Kawah Ijen.
4. Menyiapkan peralatan keselamatan pribadi, sepatu anti-selip, jaket dingin, masker, hand sanitizer, dan lain-lain.
5. Tiket yang sudah dibayar tidak dapat diubah hari pendakian atau dibatalkan/pengembalian uang.