SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya telah menetapkan bartender Cruz Lounge Vasa Hotel bernama Arnold sebagai tersangka kasus meninggalnya musisi diduga keracunan miras.
Polisi menemukan kandungan metanol pada tubuh korban. Arnold selaku bartender mencampurnya dalam karafe bersama dengan Sky Vodka, Bacardi White, dan perasa cranberries yang disediakan under table atau tidak tercatat pada kasir.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa sang bartender mencampur metanol ke minuman para korban agar lebih ada efek memabukkan walaupun mirasnya sedikit.
“Motifnya, dari hasil kami mendalami para tersangka, kalau yang namanya minuman strong itu kan hanya volume spirit dalam botol ditambah. Namun pandangan tersangka, tentu itu lebih boros. Maka, untuk menghemat (Miras dalam botol) itu, dia menambahkan zat lain,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (05/01/2023).
Informasi yang dikumpulkan, dalam rekontruksi yang dilakukan kepolisian, ada 9 karafe yang disuguhkan dan diminum oleh para korban.
Masing-masing karafe berisikan campuran minuman Vodka, Rum, Metanol dan perasa Cranberries.
Sang bartender mencampurkan 100 ml metanol ke karafe pertama-kelima. Sedangkan pada karafe keenam sampai kesembilan dicampurkan 200 ml metanol. Sehingga apabila ditotal ada sebanyak 1,3 liter metanol.
“Jadi motif tersangka memang untuk berhemat,” imbuh Hendro.
Hendro mengungkapkan, bartender punya kewenangan untuk meminta bahan. Manajemen bar juga wajib menyediakan apa yang diminta bartender.
“Yang namanya bartender itu punya hak untuk rikues bahan apapun untuk menunjang kinerjanya. Maka, dari pihak manajemen itu diakomodir,” paparnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa para korban tewas akibat tragedi Vasa Hotel adalah akibat keracunan Metanol.
Dari hasil penyelidikan polisi, Metanol itu dipesan oleh manajemen Vasa Hotel ke CV Berkat Agung Sejahtera. CV itu lantas memesan ke Botanica Store.