Pelaku Ugik lantas menarik tangan korban dan membekap mulutnya. Ketika itulah pemerkosaan terjadi. Kedua pelaku melancarkan aksinya di tengah persawahan wilayah Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil barang berharga korban. Dompet dan ponsel milik korban dirampas pelaku.
Korban kemudian ditinggalkan begitu saja di tengah sawah. Warga yang melihat korban dalam kondisi lemas lantas mengantarkannya ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan kejadian tersebut.
AKP Fauzi menyampaikan, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pemberatan. Keduanya selalu mencari mangsa melalui media sosial dan mencari uang instan untuk bersenang-senang.
Baca Juga:Gadis Kediri Ditemukan Tewas di Dekat Goa Jegles, Kondisinya Mengerikan
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 285 KUHPidana dan atau 289 KUHPidana Subs pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.