SuaraJatim.id - Lokasi penemuan tugu tapal batas era Raja Kertajaya, raja terakhir Kerajaan Kadiri di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dipasang garis polisi.
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok mengakui, meminta polisi memasang garis polisi di lokasi karena banyak terjadi penggalian liar dan mengangkut benda-benda purbakala.
Dia mengungkapkan, temuan tersebut dibawa ke luar daerah dengan tujuan koleksi dan dijual. Diharapkan, tidak ada lagi pengambilan benda purbakala di kawasan tersebut. Hal ini penting, guna menjaga situs sehingga bisa dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.
"Ini sangat berbahaya kalau ada pembiaran. Kami juga telah melapor kepada Bupati terkait upaya penyelamatan yang harus segera dilakukan. Meski tidak semua dijarah masih ada yang tersisa dan yang baru ditemukan ini harus segera diselamatkan. Salah satunya bagaimana menjadikan Desa Kayunan ini sebagai desa budaya sehingga menjadi destinasi wisata ke depannya," ujar Gus Barok dikutip dari Antara, Minggu (14/1/2024).
Baca Juga:Viral Pengemis di Kediri Meresahkan, Warganet Ramai-ramai Minta Satpol PP Turun Tangan
Pemkab Kediri bersama DK4 telah melaporkan temuan tugu tapal batas berangka tahun 1123 Saka ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur di Mojokerto.
"Kami telah melaporkan ini dan Kepala BPK telah menyampaikan kepada saya tim akan diterjunkan ke Desa Kayunan pada Senin (15/1)," kata Imam Mubarok.
Tapal batas berangka tahun 1123 Saka itu pernah dibicarakan arkeolog Belanda sebagai tempat yang menyimpan banyak peninggalan sejarah Panjalu/Kadiri.
Tugu tapal batas yang baru saja ditemukan tersebut memiliki ukuran tinggi 170 centimeter tebal 76 cm. Gus Barok mengungkap misteri sejarah era Raja Kertajaya di Kayunan, wilayah Kerajaan Panjalu yang berkuasa dari tahun 1112-1138 Saka.
Selain tugu tapal batas itu, juga ditemukan struktur batu bata, kaki patung dan umpak.
Baca Juga:BRI Liga 1: Imbas Perilaku Suporter, Persik Kediri Dijatuhi Denda Rp70 Juta