SuaraJatim.id - Pria di Tuban berinisial AW (31) menggasak tiga komputer milik Puskesmas Kecamatan Palang. Pelaku ini hanya berbekal sendok untuk mencongkel jendela puskesmas.
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Januari 2024 malam. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada malam hari. Kondisi yang sepi membuat AW leluasa menjalankan aksinya.
“Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku membawa tiga unit komputer milik Puskesmas,” ucap AKP Rianto dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, kamis (25/01/2024).
Baca Juga:Salut! Satpam Komplek Ini Jadi Pahlawan Usai Gagalkan Aksi Curanmor
Komputer hasil curian tersebut selanjutnya dijual secara online. Pelaku menawarkannya melalui media sosial dan marketplace dengan harga Rp4 juta untuk satu komputer.
“Dari tiga komputer yang dicuri, 1 berhasil kami amankan, sedangkan 2 lainnya telah dijual,” kata Rianto.
Akibat pencurian tersebut, Puskesmas Palang mengalami kerugian mencapai Rp32 juta.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Barangnya saya jual ke Tokopedia dan uangnya saya pakai untuk kebutuhan,” kata AW.
Baca Juga:Terkuak! Ini Kronologi Sepasang Kekasih Dikeroyok Massa Konvoi di Plumpang Tuban
Pelaku kini hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi. AW terancam hukuman 7 tahun penjara.