SuaraJatim.id - Polres Sampang menetapkan kepala sekolah (kepsek) SDN di Kecamatan Omben sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Sebelumnya, kepala sekolah berinisial MF (57) tersebut dilaporkan oleh sejumlah guru dan wali murid terkait dugaan pelecehan seksual.
Empat orang, yakni HL, SH, SY, dan MH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang pada 6 Desember 2023.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, MF ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely dilansir dari Suara Indonesia--media partner Suara.com, Sabtu (3/2/2024).
Baca Juga:Viral Bayi Perempuan di Sampang Miliki 24 Jari
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan kepolisian terungkap bahwa korban dari MF tidak hanya satu orang.
Tersangka bahkan menarik kemeja korbannya hingga sobek. Tidak hanya itu, MF juga pernah membujuk rayu mengajak korbannya berbuat tak senonoh.
Ada juga korban yang diajaknya kencan ke sebuah hotel. Informasi yang didapat, ada yang dari kalangan guru.
Korban guru tersebut mengajar di lembaga pendidikan yang sama dengan tersangka. Bikin geramnya lagi, tersangka ternyata juga sempat melecehkan wali murid.
Baca Juga:Mobil di Sampang Naik Nangkring di Atas Pohon, Kok Bisa?