SuaraJatim.id - Entah apa yang ada di pikiran MI (42) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar sampai tega menyetubuhi anak tirinya berinisial A (17).
Bukannya melindungi, MI justru menghancurkan masa depan anak tirinya. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada pamannya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, korban bercerita telah dicabuli ayah tirinya di sebuah kamar Hotel dekat Stadion Supriyadi.
“Jadi kasus ini terungkap setelah sang paman ditelepon oleh korban yang baru saja dicabuli oleh pelaku di sebuah hotel dekat Stadion Supriyadi, ia mengatakan telah dicabuli oleh ayah tirinya,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga:Kursi PDIP di Kota Blitar Tergerus, Siapa Diuntungkan?
Belakangan diketahui, pelaku telah mencabuli anak tirinya tersebut selama 5 tahun. “Korban ini sudah dicabuli oleh ayah tirinya sejak usia 12 tahun dan kini usia korban sudah 17 tahun,” kata Iptu Samsul.
Iptu Samsul menjelaskan, dalam menjalankan aksinya MI berdalih anak tirinya tersebut telah terkena santet.
Pelaku mengaku bisa menyembuhkannya dengan syarat harus bersetubuh dengannya.
Korban yang ketakutan tidak bisa mengelak dari syarat yang diberikan ayah tirinya tersebut.
Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti apa yang dikatakan oleh ayah tirinya.
Kini, polisi telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian. “Kami juga sudah mintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi,” tegasnya.
Baca Juga:Longsor di Blitar, 2 Penambang Pasir Dilaporkan Meninggal Dunia
Kasus ini kini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Korban yang masih dibawah umur juga dilakukan pendampingan oleh dinas terkait untuk menghilangkan trauma yang dialaminya