AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jatim, Modusnya Ngeri

Menteri AHY ungkap dua kasus mafia tanah di Jatim.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:26 WIB
AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jatim, Modusnya Ngeri
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka mafia tanah saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (16/3/2024). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp675 juta yang dibagi tiga. Di mana B mendapat Rp45 juta, MS mendapat Rp615 juta, dan S mendapat Rp15 juta.

Ketiga tersangka pun dijerat Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini