Niat Beli Token Listrik, Warga Situbondo Malah Bunuh Kasir Minimarket di Sidoarjo

Seorang warga Situbondo bernama Prayogo diamankan polisi diduga membunuh salah satu karyawan minimarket di wilayah Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 02 April 2024 | 22:32 WIB
Niat Beli Token Listrik, Warga Situbondo Malah Bunuh Kasir Minimarket di Sidoarjo
Niat Beli Token Listrik Malah Bunuh Kasir Minimarket di Sidoarjo, Warga Situbondo Ditangkap Polisi. [Ist]

SuaraJatim.id - Seorang warga Situbondo bernama Prayogo diamankan polisi diduga membunuh salah satu karyawan minimarket di wilayah Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Remaja usia 21 tahun itu nekad membunuh korban karena ingin menguasai uang hasil dari penjualan minimarket.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (31/4/2024) malam. Awalnya, pelaku berangkat ke minimarket untuk membeli token.

Namun niat pelaku berubah saat berada di minimarket. Prayogo berniat mengambil uang di kasir. Dia pun kemudian mencekik leher dan membekap hidung korban hingga lemas tak berdaya dan tersungkur di lantai.

Baca Juga:Ayah Diduga Setubuhi Anak Tiri di Situbondo, Terbongkar Usai Ada yang Curiga Melihat Perut Korban

"Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur uang toko senilai Rp 4 juta. Serta handphone milik korban. Kini sudah disita petugas sebagai barang bukti," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, di halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (2/4/2024).

Kasus pembunuhan tersebut terbongkar setelah seorang ibu-ibu yang sedang mencari keberadaan anaknya menemukan putrinya tersebut tak bernyawa di dekat kasir.

Sebelumnya, sang ibu curiga anaknya tak kunjung pulang ke rumah indekosnya. Padahal biasanya pukul 22.00 WIB sudah pulang kerja.

Sang ibu histeris melihat anak perempuannya tersungkur di atas lantai dekat area kasir minimarket.

Warga yang mendengar teriakan ibu tersebut, bergegas mendekat dan berusaha untuk menenangkannya. Selanjutnya, melakukan laporan ke Polisi atas peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca Juga:Viral Ayah Tega Siksa Anak di Situbondo, Mensos Risma Turun Tangan

Polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa kamera CCTV.

Hanya butuh waktu enam jam, pembunuh kasir minimarket tersebut berhasil diamankan petugas.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang. Ancam hukuman 15 tahun penjara," terang perwira melati tiga itu.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini