SuaraJatim.id - Polisi menangkap sindikat pelaku pencurian sapi yang meresahkan warga Blitar. Tiga orang diamankan terkait kasus tersebut.
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, tiga orang yang diamankan, yakni berinisial FSN (34), SMT (49), dan SRT (67). Para pelaku ini diamankan saat hari Raya Idul Fitri, Jumat (12/04/24).
Penangkapan pelaku cukup dramatis. Polisi sampai harus melumpuhkannya menggunakan timah panas.
“Jadi 2 pelaku merupakan pelaku 363 sementara 1 pelaku lainnya adalah 480,” katanya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Hengky Kurniawan Ramaikan Bursa Pilbup Blitar, Punya Peluang Cukup Besar
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, pelaku ini telah melancarkan aksinya selama 1 tahun terakhir. Total ada puluhan ekor sapi yang dicuri dari 28 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari puluhan TKP tersebut, sedikitnya 11 lokasi ada di wilayah Malang dan 17 lainnya berada di Blitar.
Pelaku beraksi pada dini hari dengan membawa mobil Ertiga. Tersangka ini membawa kabur sapi incarannya dengan memotong tali pengikatnya yang ada di kandang.
Sapi hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Ertiga. “Pelaku ini juga membawa senjata tajam saat beraksi untuk memotong tali sekaligus berjaga-jaga,” katanya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga:Pekerjanya Aniaya Anak Selebgram Emy Aghnia, Val The Consultant Angkat Bicara
“Ketiganya kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.