2 Bos Prostitusi Online Diamankan di Blitar, Pasang Tarif Mulai Rp300 Ribu

Polres Blitar mengungkap dua kasus prostitusi online yang biasa beroperasi di wilayahnya.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 28 Maret 2024 | 05:54 WIB
2 Bos Prostitusi Online Diamankan di Blitar, Pasang Tarif Mulai Rp300 Ribu
Ilustrasi prostitusi online. [insidepontianak.com]

SuaraJatim.id - Polres Blitar mengungkap dua kasus prostitusi online yang biasa beroperasi di wilayahnya. Tujuh orang diamankan dalam kasus tersebut.

Dua orang di antaranya merupakan mucikari atau bos yang berperan menawarkan jasa prostitusi ke pria hidung belang. Salah satunya merupakan warga Kabupaten Lebak, Banten.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartija mengatakan, para pelaku diamankan dari dua tempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Sananwetan dan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

“Kami ungkap dua kasus tindak pidana prostitusi online dalam operasi pekat. Pertama di penginapan Jalan Bali Sananwetan, dan yang kedua di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada tujuh orang tersangka,” ujarnya dilansir dari Metaranews.co-jaringan Suara.com, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:Bisnis Esek-esek di Blitar Tetap Jalan, Segini Tarifnya di Bulan Ramadan

Masing-masing tempat diamankan dua orang dan lima tersangka di lokasi yang kedua. Ketujuh memiliki peran berbeda-beda.

“Masing-masing perempuan dalam dua kasus ini perannya sebagai mucikari. Kemudian ada pula tersangka lain yang menjadi operator atau mencari pelanggan,” katanya.

Gede mengatakan, tersangka mematok tarif antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dalam sekali kencan. Pelaku biasa menawarkan jasanya melalui aplikasi daring.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan kepolisian. Gede mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait prostitusi online di Kota Blitar.

“Untuk asal tersangka dominasi Blitar, tapi ada yang dari Kediri dan Banten. Saat ini masih didalami apakah ada jaringan lain dan sebagainya,” bebernya.

Baca Juga:Waspada! Jelang Idul Fitri Pencurian Sapi Terjadi di Blitar

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini