Dapat Remisi, Mantan Bupati Malang Bebas Bersyarat

Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 23 April 2024 | 19:03 WIB
Dapat Remisi, Mantan Bupati Malang Bebas Bersyarat
Ilustrasi lapas. [Istimewa]

Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Berkat KUR BRI, Keripik Tempe Rohani Kerap Dicari Pemburu Oleh-oleh Khas Malang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini