Tepergok Mencuri di Royal Plaza Surabaya, Pria Sidoarjo Dicokok Polisi

Berlagak sebagai pengunjung pusat perbelanjaan, warga Sidoarjo berinisial MK (30) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya saat akan mencuri.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:26 WIB
Tepergok Mencuri di Royal Plaza Surabaya, Pria Sidoarjo Dicokok Polisi
Pelaku pencurian barang di parkiran motor Royal Plaza. [Ist]

Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya 1 hp milik tersangka, 1 motor sebagai sarana melancarkan aksinya, sepasang sepatu milik tersangka, dan 1 ransel, juga rekaman CCTV Royal Plaza.

Pelaku MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Golkar Buka Peluang Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini