Bapaslon Pandu-Kusrini Kecewa Berat dengan Sikap KPU Surabaya

Tim Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti gagal melengkapi berkas yang disyaratkan maju Pilwali melalui jalur independen.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 15 Mei 2024 | 20:44 WIB
Bapaslon Pandu-Kusrini Kecewa Berat dengan Sikap KPU Surabaya
Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono - Kusrini Purwijanti saat ditemui awak media. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Tim bakal pasangan calon (Bapaslon) independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti kembali menyerahkan kekurangan copy data pendukung dan persyaratan yang dianggap kurang ke KPU setempat.

Namun sayangnya, hingga ditunggu kurang lebih setengah jam tak satupun komisioner KPU Surabaya menemuinya. Tim pasangan Pandu-Kusrini datang ke KPU Surabaya pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Tak ayal tim Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti kecewa.

Sikap komisioner KPU Surabaya tak mau menerima copy data pendukung tersebut disesalkan oleh Pandu Budi Raharjono. Ia menilai bila sikap tersebut seolah mencerminkan tidak ada toleransi dari KPU Surabaya terkait batas waktu tersebut. Padahal hanya beda waktu 2 menit saja di hari terakhir pendaftaran calon independen di Pilkada Surabaya sudah masuk data lainnya sebanyak 70.000.

Baca Juga:Warsubi Dapat Rekom PKB Maju Pilkada Jombang, Siapa Wakilnya?

"Sedangkan tampilnya calon independen akan menjadi warna tersendiri dalam prosesi Pilkada Surabaya, dan saya yakin itu sangat dinantikan oleh warga Surabaya," kata Pandu Budi Raharjono pada awak media.

Pandu Budi juga menyayangkan KPU yang tak ada sosialisasi dan minim transparansi jadwal penerimaan pendaftaran pencalonan kepala daerah di Surabaya.

"Jadi pada tanggal 12 Mei 2024 itulah kami sendiri yang datang ke KPU Surabaya untuk mencari informasi dan persyaratan bagi penerimaan pendaftaran pencalonan Kepala Daerah. Hal itu membuat kami hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk memenuhi persyaratan pencalonan tersebut," terangnya.

Informasi yang diterima Pandu, batas waktu pendaftaran bapaslon independen ditutup Senin (13/5) pukul 00.00 WIB. Nah dengan waktu yang terlalu singkat itu, ia berjuang keras memasukkan data pendukung dan persyaratan lainnya ke KPU Surabaya.

"Jadi pada pukul 12.00 WIB dari KPU kami kembali ke base camp, jam 13.00 WIB baru ada email dari KPU tentang Silon Kada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) nya yang harus diisi, ada 3 format pernyataan, dukungan dan kondisi excel. Di kondisi ini kita harus memasukkan dukungan sesuai petunjuk KPU," ungkap Pandu yang pernah masuk nominasi dalam pemilihan Ketua KPK.

Baca Juga:5 Daerah di Jatim Ini Punya Pendaftar Calon Independen untuk Pilkada 2024

"Jam 21.40 WIB kita memberitahu KPU bahwa kita akan menyerahkan data, dan KPU mengiyakan," imbuhnya.

Tepat pukul 23.06 WIB, masih kata Pandu, tim pemenangan tiba di KPU Surabaya untuk menyerahkan data utamanya. "Data pendukung dalam excel sebanyak lebih dari 160.000. Artinya, entri data itu telah masuk sebelum batas waktu sesuai ketentuan PKPU dan masih dalam proses louding," jelasnya.

Namun ternyata kondisi format B1-nya terekap hanya 90.000 sampai pada batas waktu, meskipun data lainnya masih dalam proses louding. "Karena sudah sampai batas waktu yang sesuai aturan ditutup pukul 00.00 WIB, itulah KPU tidak menerima apa pun kekurangannya, meskipun entri data masih dalam proses louding," katanya.

Padahal hanya selisih dua menit lagi dari batas waktu, yaitu pada pukul 00.02 WIB masuk lagi data rekap sebanyak 70.000. Sehingga jumlahnya menjadi 160.000 pendukung, namun pihak KPU bersikukuh menolak dan menyatakan data yang diterima hanya 90.000 pendukung.

"KPU hanya bertahan dengan kondisi aturan tersebut, sehingga yang diakui dari data kami yang masuk hanya 90.000 Wib. Intinya seperti itu. Nah sekarang bagaimana solusi untuk ini ? Masak hanya beda 2 menit saja menjadi masalah yang krusial," katanya.

Makanya pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Surabaya Post ini berharap adanya sikap toleransi KPU bagi pencalonan Pilkada Surabaya dari jalur independen.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini