SuaraJatim.id - Dosen nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Yudi Utomo Imarjoko masih menghirup udara segar. Yudi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Santer beredar kabar Yudi melarikan diri keluar negeri. Dalam rilis tertulis yang diterima beberapa waktu lalu, penasihat hukum Yudi Utomo Imarjoko, R Adi Prakoso menjelaskan bahwa kliennya ke luar negeri karena sakit.
Dia mengeklaim komunikasi antara Yudi dengan penyidik Polda Jatim berjalan dengan baik. Adi menyampaikan, keberangkatan kliennya ke luar negeri untuk berobat juga telah diketahui oleh penyidik Polda Jatim.
Namun, semua itu dibantah oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
Baca Juga:Rumah di Kertajaya Surabaya Diduga Dijadikan Tempat Produksi Narkoba
Bahkan dia menegaskan jika tidak pernah ada surat pemberitahuan dari tersangka Yudi ke penyidik di Polda Jatim. “Tidak ada,” kata perwira menengah melati tiga itu, Selasa (21/5/2024).
Terkait apakah pihaknya mengajukan red notice terkait kabar kaburnya yang bersangkutan ke luar negeri, Totok tidak mau banyak komentar. “Itu teknis,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, status DPO dikeluarkan setelah penyidik melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan. Sayangnya, Tersangka yang juga ahli nuklir tersebut tak mematuhi prosedur hukum.
Dirmanto mengungkapkan, yang bersangkutan tak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik. Sehingga korps Bhayangkara ini pun menetapkan dosen UGM ini sebagai DPO. Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” katanya.
Baca Juga:Teror Brutal Pengagum Gila, Wanita di Surabaya 10 Tahun Hidup Tak Tenang
Sebelumnya, Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Yudi = diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU. Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.