SuaraJatim.id - Polres Nganjuk mengamankan pria berinisial SS, 51 tahun. Warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace tersebut ternyata yang selama ini bikin resah para petani.
Pelaku ini diketahui telah mencuri 8 pompa air milik petani di beberapa tempat berbeda.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengatakan, pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan pemberatan berupa pompa air pertanian dan perlengkapannya. SS melancarkan aksinya di delapan tempat yang berbeda di wilayah Pace.
“Dari tangan terduga pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Kipas wayer Diesel, 1 unit Diesel air Merk Matari, 1 unit Diesel Merk Me, 1 unit Diesel tanpa merk, 2 buah Kunci pas, Sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi serta 3 unit wayer/water pump,” ujar AKBP Muhammad dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga:Waspada Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Gunakan Gunting
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan, pelaku ini menjual pompa air hasil curian tersebut kepada seseorang penadah dengan mengaku sebagai miliknya.
Pihaknya mengaku masih mendalami kasus pencurian yang dilakukan pelaku tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dan melacak keberadaan barang-barang lain yang belum kami amankan, untuk itu kami berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor segera melapor kepada kami,” kata AKP Julkifli.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga:Bikin Resah Warga Surabaya, Pria Ini Nekat Mencuri Motor untuk Michat dan Beli Narkoba