Diharapkan Mampu Genjot PAD, DPRD Jatim Ungkap 3 Masalah yang Harus Diperbaiki BUMD

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad berharap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa berkontribusi lebih maksimal lagi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Baehaqi Almutoif
Kamis, 13 Juni 2024 | 07:03 WIB
Diharapkan Mampu Genjot PAD, DPRD Jatim Ungkap 3 Masalah yang Harus Diperbaiki BUMD
Diskusi Panel BUMD Outlook 2025 di DPRD Jatim pada Rabu (12/6/2024). [Ist]

SuaraJatim.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad berharap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa berkontribusi lebih maksimal lagi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Selama ini, dia mencatat baru beberapa BUMD yang memberikan kontribusi cukup bagus bagi Provinsi Jawa Timur. Sisanya, deviden yang disetorkan masih terbilang kecil.

“Besar harapan kami ada pihak yang terlibat memberikan catatan betul, BUMD yang kita banggakan banyak kontribusinya,” ujarnya dalam diskusi Panel BUMD Outlook 2025 di DPRD Jatim pada Rabu (12/6/2024).

Inovasi dan peluang harus bisa dimaksimalkan oleh BUMD untuk bisa memperkuat PAD. Sadad sempat menyinggung mengenai spin off Bank Jatim Syariah yang sempat terhenti. Padahal itu merupakan potensi bagus jika melihat masyarakat Jawa Timur yang mayoritas muslim.

Baca Juga:Fraksi DPRD Jatim Sepakat Lanjutkan Pembahasan Raperda KTR

“Sebagai autokritik juga, keseriusan dalam membangun spin off seperti BUMD Syariah yang sempat terhenti perlu dibangun lagi semangatnya karena Jawa Timur ini penduduknya mayoritas muslim,” katanya.

Anggota komisi C DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardika menyebutkan ada tiga permasalahan yang harus segera diperbaiki jika ingin meningkatkan deviden. “Tiga poin kalau kita bicara masalah permodalan, SDM dan Manajemen selalu disampaikan dan itu betul sebuah persoalan,” kata Yudha.

Masalah permodalan tak pernah lepas dari BUMD. Menurut Yudha, salah satu jalan keluarnya melalui sistem Kerja Sama Operasi (KSO) yang diatur dalam PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

KSO merupakan bentuk kerja sama antara dua atau lebih BUMD atau antara BUMD dengan pihak swasta untuk melaksanakan suatu usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama berbentuk KSO ini harus benar-benar dikaji secara matang, agar ke depan tidak menimulkan masalah hukum. “KSO seperti apa kedepanya, tentu kalau kita KSOkan BUMD perlu banyak kajian. Aprasial dan sebagainya mungkin itu masalahnya adalah waktu,” tegasnya.

Baca Juga:Daftar 120 Calon Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029

Selain permodalan yang juga harus diperhatikan, yakni bisnis plan matang dan tata kelola manajemen yang baik agar bisa meraup pendapatan maksimal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini