Babak Baru Kasus Eks Bupati Probolinggo dan Suami, Kini Dijerat Gratifikasi Rp100 M

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjalankan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 13 Juni 2024 | 21:47 WIB
Babak Baru Kasus Eks Bupati Probolinggo dan Suami, Kini Dijerat Gratifikasi Rp100 M
Babak Baru Kasus Eks Bupati Probolinggo dan Suaminya, Kini Dijerat Gratifikasi Rp100 M. [SuaraJatim/Yuliharto SImons]

Terdakwa Hasan meminta keadilan dalam perkaranya. Ia mengklaim bahwa sebagian besar dakwaan yang dibacakan itu bukan gratifikasi maupun TPPU. Melainkan sumbangan untuk salah satu ormas keagamaan dan pondok pesantren.

“95 persen dakwaan yang dibacakan itu sumbangan kepada PCNU dan pondok pesantren, yayasan yang berbadan hukum. Saya ajukan eksepsi,” tegasnya.

Perkara yang dijalankan mantan Bupati Probolinggo dan suaminya itu merupakan perkara kedua kalinya. Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga:Profil Timbul Prihanjoko, Bupati Probolinggo 18 Hari

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini