Pilu! Niat Tagih Cicilan, Pegawai FIF Dibacok Pria di Bangkalan

Nasib apes dialami pegawai FIF Grup Cabang Bangkalan berinisial WY (35 tahun) dari Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Baehaqi Almutoif
Senin, 17 Juni 2024 | 08:37 WIB
Pilu! Niat Tagih Cicilan, Pegawai FIF Dibacok Pria di Bangkalan
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraJatim.id - Nasib apes dialami pegawai FIF Grup Cabang Bangkalan berinisial WY (35 tahun) dari Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Dia dibacok saat menagih cicilan ke salah seorang nasabah berinisial ES (30 tahun) kelurahan Kemayoran, Bangkalan.

Peristiwa tersebut viral di media sosial. Diduga kejadian itu terjadi pada Jumat (14/6/2024) di Jalan Anggrek, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. Pelaku kini telah diamankan kepolisian. 

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kejadian itu bermula saat korban datang ke rumah pelaku untuk mengembalikan uang cicilan yang hanya disetorkan separuh saja.

Informasinya, pelaku ini mempunya cicilan sebesar Rp1,6 juta. Akan tetapi saat itu tidak menyetorkan penuh.

Baca Juga:Terancam 5 Tahun Penjara, Terungkap Motif Pria di Bojonegoro Bacok Adik Iparnya

Awalnya pelaku menyambutnya kedatangan korban dengan baik. Namun, kemudian tersulut emosi karena WY bernada marah. ES kemudian mengambil sebilah celurit di rumahnya.

"Yang menantang duel adalah korban. Akhirnya, karena terbakar emosi pelaku pun mengambil sebilah celurit di dalam rumahnya. Setelah memegang sajam, pelaku langsung menghampiri dan korban sempat menghindar,” katanya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (16/06/2024).

Keduanya sempat kejar-kejaran hingga masuk ke sebuah gang. Aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV milik warga.

Menghindar beberapa kali, korban akhirnya terkena sabetan celurit korban.

"Kejadian tersebut sempat dilerai warga sekitar. Korban mengalami luka di kepala bagian belakang akibat sabetan senjata tajam dan dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan," tambah Kapolres.

Baca Juga:7 Orang Korban Perahu Tenggelam di Perairan Madura Belum Ditemukan

Pelaku kini terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit, serta baju dan celana korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini