Mancing Nyambi Jualan Sabu, Pria di Ngawi Meringkuk dalam Penjara

Seorang pria di Ngawi diamankan polisi usai tepergok berjulan narkoba jenis sabu-sabu.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 28 Juni 2024 | 00:35 WIB
Mancing Nyambi Jualan Sabu, Pria di Ngawi Meringkuk dalam Penjara
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraJatim.id - Seorang pria di Ngawi diamankan polisi usai tepergok berjulan narkoba jenis sabu-sabu.

Heri Sudaryanto (44) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi ditangkap di sebuah kolam pemancingan ikan di Desa Ngrendeng, Kecamatan Sine pada Selasa (25/6/2024).

Wakapolres Ngawi, Kompol Achmad Robial mengatakan, pelaku memang berpura-pura memancing untuk menunggu pembeli. Pancing yang dibawa hanya modusnya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada transaksi di kolam pemancingan. Kami lakukan penyelidikan dan benar ada orang yang menunggu pembeli. Kami tangkap dan bawa beberapa paket sabu seberat 3,09 gram. Jadi seolah-olah dia memancing ikan,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Terkuak Penyebab Truk Pertamina Terbakar Hingga Keluarkan Gumpalan Api di Tol Ngawi

Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,09 gram yang disembunyikan di dalam botol kecil.

Robial mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah pihakya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba.

Saat ini, Heri Sudaryanto telah ditahan di Mapolres Ngawi dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini