Sementara untuk administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Menteri dalam negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya bagi Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang mengalami kekosongan penjabat maka dalam mengusulkan surat pengunduran diri agar sekaligus menyerahkan beberapa hal.
Yakni, DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj, Gubernur atau Pj Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota. Sebagai pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Penjabat penggantinya.
Baca Juga:Baliho AH Thony-Richard Makin Masif di Surabaya, Relawan Siap All Out