Bujuk Rayu Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Restu Walinya

Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang menikahi gadis berusia 16 secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan wali atau orang tuanya.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 04 Juli 2024 | 04:00 WIB
Bujuk Rayu Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Restu Walinya
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJatim.id - Publik dihebohkan dengan aksi seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang yang menikahi gadis berusia 16 secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan wali atau orang tuanya.

Pernikahan siri tersebut membuat orang tua sang gadis yang merupakan santri di pondok terseut murka dan melaporkannya ke kepolisian.

Polres Lumajang menetapkan pengasuh ponpes di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang berinisial ME sebagai tersangka.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Zainur Rofik mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa sang pengasuh menikahi siri gadis tersebut karena faktor kebutuhan biologis.

Baca Juga:Nikah Sembunyi-sembunyi Tanpa Wali, Pengasuh Ponpes di Lumajang Beri Mahar Rp300 Ribu

“Motif utama ingin menikahi alasannya. Namun banyak sekali iming-iming kepada korban,” katanya dikutip dari Suarajatimpost.com, Rabu (3/7).

Dia mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan berbalut agama. ME membujuk korban akan hidup bahagia jika mau menikah dengannya yang dikatakan masih bujang.

Faktanya, pelaku sudah beristri dan berumah tangga. Pelaku memberikan uang Rp300 ribu kepada korban.

Rofik mengaku masih mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain.

“Sementara ini, masih dalam proses penyidikan apabila ada proses pengembangan nanti akan kami sampaikan kepada media,” tandas kapolres.

Baca Juga:Alamak, Pernikahan Anak di Jatim Masih Tinggi

Pasca ditahan, pantauan di Pondok Pesantren di Kecamatan Candipuro terpantau sepi dan pintu gerbang pesantren juga tertutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak