SuaraJatim.id - Pernikahan anak di Jatim masih tinggi. Walaupun angkanya setiap tahun terus turun, namun persentasenya lebih tinggi dari angka nasional.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), di 2019 angka pernikahan anak di Jatim sebanyak 19,26 persen. Di tahun berikutnya angkanya sempat naik menjadi 20,20 persen.
Akan tetapi, kembali turun di 2022 sebanyak 18,97 persen. Sementara, rata-rata nasional untuk pernikahan anak di tahun yang sama sebesar 8,06 persen.
Salah satu faktor penurunan itu karena penguatan regulasi untuk dispensasi pernikahan anak, yakni revisi undang-undang nomor 1/1974 menjadi UU nomor 16/2019 tentang perkawinan. Di regulasi itu, syarat pernikahan minimal yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun, serta beberapa aturan yang diperbaiki.
Baca Juga:Innalillahi! DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi PKB Tutup Usia
Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga KPPPA Rini Handayani mengatakan, dalam situasi saat ini, pemerintah harus bekerja keras untuk menghapus praktik pernikahan anak. Karena dapat mengancam tumbuh kembang anak dan kelangsungan hidup anak.
“Mereka adalah korban pengasuhan yang tidak layak. Korban informasi yang tidak ramah terhadap anak. Korban budaya yang masih mengakar,” katanya di Surabaya Jumat (28/6/2024).
Dia mengungkapkan beberapa dampak yang akan dialami dalam pernikahan anak, seperti anak yang melaksanakan pernikahan itu pastinya akan putus sekolah, meningkatnya jumlah pekerja anak, serta ingkat kemiskinan di Indonesia terus meningkat.
“Mereka putus sekolah. Tidak memiliki ijazah, pastinya akan kesulitan dalam mencari pekerjaan. Kalaupun dapat kerja, pastinya penghasilannya rendah. Dampaknya itu saling berkaitan semua,” ungkapnya.
Selain itu, akan berdampak pada kesehatan anak dan ibu saat hamil sampai melahirkan. Emosi yang tidak stabil juga akan menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, identitas anak terganggu dan pola asuh anak yang salah.
Baca Juga:KPU Jatim Mulai Coklit: Perumahan Elit Biasanya Kesulitan Akses Masuk
Selain regulasi, KPPPA mengajak kolaborasi 18 kementerian dan lembaga untuk menjalankan strategi nasional (Stranas). Sehingga, dapat menekan jumlah terjadinya dispensasi pernikahan anak.
- 1
- 2