Selain itu, wajib menghadirkan juga mendengarkan keterangan anak. Hakim juga diwajibkan mengidentifikasi sejauh mana anak mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan yang diajukan tersebut.
Mulai kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan. Lalu membangun kehidupan, potensi paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap rumah tangga.
“Di beberapa PTA di Indonesia, ada ruangan khusus untuk melakukan edukasi terhadap pernikahan anak. Tindakan itu berhasil. Di Makassar misalnya. Mereka bisa menekan dispensasi anak dari 800 kini hanya 23 permohonan dispensasi pernikahan anak,” ucapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Baca Juga:Innalillahi! DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi PKB Tutup Usia