SuaraJatim.id - Kasus pengeroyokan pasangan suami dan istri (Pasutri) di GOR Jayabaya Kediri usai menonton konser sempat viral di media sosial.
Polisi telah menangkap para pelakunya. Tiga orang diamankan Polres Kediri Kota terkait kasus pengeroyokan tersebut.
Ketiganya, berinisial ADV (19) warga Kota Kediri, AFA (19) warga Kabupaten Tulungagung, dan RBH (19) warga Kota kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi usai buyaran konser di GOR Jayabaya pada Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga:Profil Leo Navacchio, Kiper Baru Persik Kediri Pernah Memperkuat Sao Paulo
Korban saat itu sedang terjebak macet di jalan Jalan GOR Joyoboyo atau 50 meter sebelum pintu masuk.
Mengetahui korban, salah satu pelaku, yakni ADV meneriakinya asal kelompok perguruan silat lain sembari menunjuknya. “Dari situlah kawan dari pelaku tersebut terprovokasi, selanjutnya melakukan penganiayaan secara bersamaan atau pengeroyokan,” katanya dilansir dari Metara News--partner Suara.com, Selasa (9/7/2024).
Fathur mengungkapkan, perbedaan kelompok perguruan silat tersebut diduga menjadi motif pengeroyokan tersebut.
“Motif daripada pelaku adalah menganggap bahwa korban dari kelompok lain,” kata Fathur.
Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:Viral Pasutri di Kediri Dikeroyok, Begini Kronologinya