SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan proyek fiktif PT Industri Kereta Api (INKA) di negara Republik Demkoratik Kongo.
Kejati Jatim menemukan dugaan PT INKA menghabiskan uang mencapai sekitar Rp28 miliar untuk proyek tersebut. Untuk mengetahui berapa kerugian negara, Kejati Jatim masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, ada enam orang auditor bersertifikat yang sedang membantu mengaudit.
"Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara, tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya dikutip dari Antara, Senin (22/7/2024).
Baca Juga:Rumahnya Digeledah KPK, Mahhud Pilih Mundur dari Bursa Cabup Bangkalan
Pihaknya mengaku masih terus berupaya untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Mia yakin oknum yang terlibat dalam kasus tersebut lebih dari satu orang.
"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikannya sesegera mungkin," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 2020, ketika itu PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
Proyek tersebut membutuhkan pengerjaan proyek lain berupa sarana pendukung, yakni energi listrik di Kota Kinshasa.
INKA melalui PT INKA Multi Solusi bersama TSG Utama yang diduga masih ada kaitannya dengan perusahaan lain sebagai fasilitator membentuk perusahaan patungan di Singapura.
Perusahaan tersebut diberi nama JV TSG Infrastructure yang akan mengerjakan pra sarana penyediaan energi listrik. PT INKA memberikan dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
Baca Juga:Operasi di Jatim, KPK Geledah Juga Rumah Warga Sampang
Namun, pengerjaan pekerjaan penyediaan energi listrik tidak pernah terealisasi.