Sadis Saat Beraksi, 6 Begal di Surabaya Tertunduk Ditangkap Polisi

Polisi Simokerto menangkap enam pelaku begal sadis yang biasa beroperasi di jalanan Kota Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 08 Agustus 2024 | 18:22 WIB
Sadis Saat Beraksi, 6 Begal di Surabaya Tertunduk Ditangkap Polisi
Enam tersangka pencurian dan pembegalan kini mendekam di rutan Polsek Simokerto [TIMES Indonesia/Humas Polrestabes Surabaya]

SuaraJatim.id - Polisi Simokerto menangkap enam pelaku begal sadis yang biasa beroperasi di jalanan Kota Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan mengatakan, awalnya tiga pelaku ditangkap, yakni berinisial JW (22) warga Kapas Krampung Surabaya, WA (23) warga Jagiran Surabaya, dan MA (30) warga Kapas Krampung Surabaya.

Ketiganya terlibat aksi pembegalan di Jalan Ngagel Jaya, Surabaya beberapa waktu lalu.

"Para tersangka membacok tangan korban hingga mengalami luka parah pada bagian jari kemudian merampas motor korban,” katanya dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:Babak Belur Dihajar Warga, 2 Pria di Surabaya Dilarikan ke Rumah Sakit

Polisi yang menangkap ketiga pelaku begal tersebut kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, tiga orang lagi diamankan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto.

”Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota tim anti bandit menangkap pelaku lain SDY (28), dan MA (29). Kedua warga Karangayam Surabaya. Serta OS (17) warga Sampang Madura,” katanya.

Irfan mengungkapkan, para pelaku ini beroperasi di jalanan sepi. Modus operasinya memepet korbannya. Kemudian menghentikannya dengan menuduh korbannya telah memukul adik salah satu pelaku.

”Ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit, sampai melukai korban, dan kemudian merampas motor milik korban,” kata Irfan.

Kini, kelima tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lain dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Berani Berulah di Surabaya, 4 Gangster Kena Batunya

”Lima tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto dan 1 orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia di bawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana,” kata Irfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini