Setelah korban roboh, tersangka menjerat leher korban dengan tali dan mengikat tangannya dengan sarung. Kemudian pelaku menyeret korban sekitar 300 ratus meter dari lokasi, untuk menyamarkan jejak.
“Keesokan harinya, jenazah korban ditemukan warga setempat saat melintas akan mencari rumput,” katanya.
Polisi telah mengamankan pipa besi sepanjang 62 cm dan tali tampar sepanjang 144 cm yang digunakan pelaku membunuh. Petugas juga mengamankan baju milik korban serta pelaku.
“Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 353 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:Hasil Autopsi Wanita yang Tewas di Hotel Probolinggo Keluar, Pelaku Diamankan