SuaraJatim.id - Sejumlah kiai dan ulama menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Alim Ulama di Bangkalan, Madura. Agenda tersebut menghasilkan rekomendasi penyelamatan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
KH Abdussalam Shohib mengatakan, dalam Mubes tersebut juga dibahas mengenai persoalan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kemudian disepakati delapan poin menyikapi itu.
“Ada delapan poin kesepakatan dari hasil musyawarah ini,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Minggu (18/8/2024).
Beberapa poin yang dibahas di antaranya, menyatakan PBNU hasil Muktamar Lampung dinilai sudah melanggar Qonun Asasi, AD-ART, Perkum, etika dan moral dalam Berorganisasi.
Baca Juga:Gus Yahya: Hubungan PKB dan PBNU Sudah Memburuk Sejak 15 Tahun Lalu
Pengurus PBNU hasil mukmatar juga dinilai sah melakukan praktik politisasi institusi NU dan menjadikannya sebagai alat politik merebut kekuasaan secara meyakinkan.
Kemudian disepakati terbentuknya presidium untuk menyelematkan organisasi NU yang diisi nama-nama, seperti KH. Abdussalam Shohib, KH. Imam Jazuli, KH. Imam Baehaqi, KH. Muhaimin, KH. Rosikh Roghibi, KH. Sholahuddin Azmi, KH. Fahmi, KH. Wahono, KH. Dimyati, KH.Nasirul Mahasin, KH. Haidar Muhaimin, dan KH. Aguk Irawan.
Mubes tersebut juga menghasilkan persiapan dilakukan Muktamar Luar Biasa NU.
“Di poin kelima, tugas utama Presidium melakukan koordinasi, konsolidasi dan mensosialisasikan Amanah Bangkalan kepada Alim Ulama Pengasuh Pesantren se-Indonesia, PWNU & PCNU se-Indonesia, PCINU se-Dunia serta Banom dan Lembaga NU,” jelasnya.
Forum musyawarah juga menyepakati diselenggarakannya forum lanjutan di antara seluruh elemen-elemen NU untuk mencari solusi cepat dan tepat berbagai permasalahan yang ada di tubuh NU.
Baca Juga:Polda Jatim Panggil Halim Iskandar: PBNU dan PKB Itu Tidak Memiliki Hubungan
Mencari langkah-langkah antisipatif terhadap kecenderungan-kecenderungan perkembangan di masa depan serta rekonsiliasi di antara sesama saudara (ukhuwah nahdliyyah).
Presidium Nahdlatul Ulama diminta untuk mengambil inisiatif bagi terwujudnya forum tersebut. “Presidium berhak melakukan langkah-langkah strategis untuk upaya Penyelamatan NU,” tegas para kiai pada poin ketujuh.