SuaraJatim.id - Pria yang viral melakukan pelecehan seksual terhadap wanita yang sedang sholat di sebuah masjid di Bojonegoro akhirnya diamankan polisi.
Polres Bojonegoro mengamankannya kurang dari 1x24 jam. Terduga pelaku berinisial SB, 32 tahun, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan pada Rabu (21/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah video tersebut viral. "Pada Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 02.30 WIB atau kurang dari 1x24 jam pelaku ditangkap,” kata Fahmi.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Masjid Jami’ Al-Ukhuwah, Dusun Kedungrejo, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (20/8/2024).
Baca Juga:Video Mesra Diduga Oknum Pejabat Dinas di Jombang Viral, Ini Kata Bupati
Saat itu, pelaku berada di baris perempuan. Saf laki-laki dan perempuan dipisahkan kaca. SB kemudian membuka celana pendeknya hingga telanjang di bagian bawah dan melecehkan salah satu jemaah yang sedang sholat.
Aksi pria tersebut dipergoki jemaah wanita lainnya. “Salah satu jemaah perempuan atau saksi melihat kejadian tersebut dan berteriak," katanya.
Pelaku kemudian berupaya melarikan diri. Sementara itu, jemaah di masjid yang mendengar teriakan tersebut berusaha mengejarnya. Akan tetapi tidak berhasil menangkapnya.
Polisi telah mengamankan remakan CCTV, hoodie hitam, dan celana pendek yang dipakai pelaku.
SB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dan terancam penjara penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga:Aksi Pria Lecehkan Wanita Sholat di Masjid Bojonegoro Viral: Neraka Jalur Presitasi