Polda Jatim Turun Tangan Usut Kecelakaan Maut Mobil Dinas Polisi di Sampang

Polda Jatim menerjunkan tim untuk mengusut kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil dinas polisi di Sampang.

Baehaqi Almutoif
Senin, 23 September 2024 | 08:23 WIB
Polda Jatim Turun Tangan Usut Kecelakaan Maut Mobil Dinas Polisi di Sampang
Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

SuaraJatim.id - Polda Jatim menerjunkan tim untuk mengusut kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil dinas polisi di Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, tim dari Polda Jatim saat ini sedang bekerja mengusut kasus kecelakaan tersebut. "Kami pastinya penanganan kasus ini hingga tuntas," katanya dilansir dari Antara, Minggu (22/9/2024).

Kecelakaan tersebut tejadi pada 18 September 2024 sekitar pukul 06.30 WIB. Korbannya Satuma (54), warga Dusun Ganding Laok, Desa Blu'uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Lokasi kecelakaan berada di Pasar Blu'uran, Jalan Raya Karang Penang. Korban yang ketika itu sedang jalan kaki terserempet Mobil Dinas Satuan Brimob Polda Jatim saat sedang melakukan pengamanan di Sampang dalam Bawah Kendali Operasi (BKO) Polres Setempat.

Baca Juga:9 Orang Teduga Pelaku Pengerusakan Rumah Mantan Kades Madulang Sampang Jadi Buronan Polisi

Korban yang baru pulang berbelanja di Pasar Blu'uran tewas usai terserempet bodi kiri mobil polisi.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, korban terpeleset ketika hendak naik ke badan jalan hingga akhirnya terserempet bodi mobil saat melintas di lokasi kejadian.

"Karena jarak yang terlalu dekat pejalan kaki terserempet mobil dinas," kata Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polres Sampang Aipda Abdullah.

Korban sempat mendapat perawatan di Polindes, namun nyawanya tidak tertolong.

Kendaraan dinas yang terlibat kecelakaan bernopol 1772-X yang dikendarai oleh Mahfud Syahputra (22) asal warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Baca Juga:Viral Warga Sampang Temukan Foto Wanita Terbungkus Kain Putih di Kuburan: Cinta Ditolak Dukun Bertindak

"Siapapun yang bersalah pasti akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meski yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum," kata Ipda Deddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini